TEMPO.CO, Jakarta - Larangan mudik dari pemerintah tak dipatuhi sebagian masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah mencegah sebanyak 2.225 orang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera, selama masa Operasi Ketupat 2020.
Selain itu, sebanyak 377 kendaraan menyamar kendaraan pariwisata (travel) gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," ujar Sambodo.
Sambodo mengungkapkan jalur arteri dan "jalur tikus" sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, 'travel' gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di 'jalur tikus'," kata Sambodo.
Jalur tikus merupakan jalan kecil atau jalan tembus melewati perkampungan yang biasanya digunakan untuk menghindari jalan protokol untuk menghindari kemacetan.
Sambodo belum merinci berapa kendaraan pemudik yang dihalau polisi saat melewati jalur tikus.
Ia mengatakan pada Rabu, 20 Mei 2020 lalu merupakan arus puncak mudik. Ia mengatakan, pada hari itu polisi memaksa 4.000 kendaraan yang hendak keluar Jabodetabek putar balik di kawasan Cikarang Barat. "Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," kata Sambodo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di kantornya, Senin, 11 Mei 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pada saat itu, polisi juga menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.
"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan ada sejumlah operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.